·
Gadai
Menurut UU hukum perdata pasal 1150,
Gadai
adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu
barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang
berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama
orang yang mempunyai utang. Seorang yang
mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk
menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila
pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.
Asal Mula Pegadaian
Usaha gadai di Indonesia dimulai pada zaman penjajahan Belanda (VOC) dimana
pada saat itu tugas pegadaian adalah membantu masyarakat untuk meminjamkan uang
dengan jaminan gadai. Pada mulanya usaha ini dijalankan oleh pihak swasta,
diambil oleh pemerintah Hindia Belanda. Kemudian dijadikan perusahaan negara,
menurut undang-undang pemerintah Hindia Belanda pada waktu itu dengan status
Dinas Pegadaian.
Dalam sejarah dunia usaha pegadaian pertama kali dilakukan di Italia.
Kemudian dalam perkembangan meluas ke wilayah-wilayah Eropa lainnya seperti
Inggris, Prancis dan Belanda. Oleh orang-orang Belanda lewat pihak VOC usaha
pegadaian dibawa masuk ke Hindia Belanda.
Di zaman kemerdekaan, pemerintah Replublik Indonesia mengambil alih usaha
Dinas Pegadaian dan mengubah status pegadaian menjadi Perusahaan Negara (PN)
Pegadaian berdasarkan Undang-Undang No. 19 Prp.1960. Perkembangan selanjutnya
pada tanggal 11 Maret 1969 berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1969
PN Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan). Kemudian pada tanggal
10 April 1990 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1990 Perjan
Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian. Sampai saat ini
lembaga yang melakukan usaha berdasarkan atas hukum gadai hanyalah Perum
Pegadaian.
TUJUAN PEGADAIAN
·
Turut melaksanakan dan
menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi
dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman
atas dasar hukum gadai.
·
Pencegahan praktek
ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
MANFAAT PEGADAIAN
·
Bagi Nasabah
Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu
yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Disamping itu, mengingat jasa-jasa yang ditawarkan perum
pegadaian maka manfat lain yang dapat diperoleh nasabah adalah:
-
Penaksiran nilai suatu
barang bergerak dari suatu institusi
yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
-
Penitipan suatun
barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
·
Bagi Perum Pegadaian
-
Penghasilan yang
bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
-
Penghasilan yang
bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa
tertentu dari perum pegadaian
-
Pelaksanaan misi perum
pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang
pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana
dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
KEGIATAN USAHA
·
Penghimpunan dana
-
Pinjaman jangka pendek
dari perbankan
-
Pinjaman jangka pendek
dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak,
dan biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima di muka, d.l.l)
-
Penerbitan obligasi.
Perum pegadaian sudah
2 kali menerbitkan obligasi, yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Tahun
1993 → rp. 25 milyar, tahun 1994 → rp. 25 milyar.
-
Modal sendiri
Modal awal → kekayaan negara di luar apbn sebesar rp. 205
milyar
Penyertaan modal pemerintah
Laba ditahan.
·
Penggunaan dana
-
Uang kas dan dana
likuid lain
→ untuk kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana,
biaya operasional, pembayaran pajak.
-
Pembelian dan
pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan inventaris
→ Tanah, bangunan,
kendaraan, meubel. Dll
-
Pendanaan kegiatan
operasional
→ Gaji pegawai, honor,
perawatan peralatan.
-
Penyaluran dana
→ Lebih dari 50 % dana
yang dihimpun oleh perum pegadaian tertanam dalam aktiva ini, karena ini
merupakan kegiatan utama untuk memperoleh pendapatan, disamping sumber-sumber
lainnya ( surat berharga dan lelang)
-
Investasi lain.
Kelebihan dana (idle
fund) ini dapat digunakan untuk investasi jangka pendek dan jangka
menengah. Ex: investasi di bidang properti
Barang Jaminan
Barang Jaminan
Jenis-jenis
barang berharga yang dapat
diterima dan dapat dijadikan
jaminan oleh perum pegadaian sebagai berikut:
1.
Barang-barang berupa perhiasan
2.
Barang-barang berupa kendaraan
3.
Barang-barang elektronik
4.
mesin-mesin
5.
Barang-barang keperluan rumah tangga
PRODUK DAN JASA
PERUM PEGADAIAN
a.
Pemberian Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai
Yaitu mengsyaratkan pemberian pinjaman atas dasar
penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjaman. Sehingga nilai pinjaman yang
diberikan dipengaruhi oleh nilai barang bergerak yang akan digadaikan.
Prosedur
Pemberian Dan Pelunasan Pinjaman
Pengajuan
pinjaman/kredit
-
Calon nasabah datang
langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijaminkan dengan
menunjukkan KTP atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang
sendiri.
-
Barang jaminan tersebut
diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya, dan dapat
ditentukan besarnya pinjaman yang dapat diterima nasabah.
Barang yang dapat
digadaikan: perhiasan, kendaraan, barang elektronik, barang rumah tangga,
mesin-mesin, tekstil, barang-barang yang dianggap bernilai oleh perum
pegadaian.
-
pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh tanpa
ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.
No comments:
Post a Comment