Nama Kabupaten Ogan Komering Ulu
diambil dari nama dua sungai besar yang melintasi dan mengalir di sepanjang
wilayah kabupaten OKU, yaitu sungai Ogan dan Sungai Komering. Berdasarkan
sejarah, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 1997 tanggal 20 Januari 1997, Tahun
1878 ditetapkan sebagai tahun kelahiran nama Ogan Komering Ulu. Sedangkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan, Kabupaten Ogan Komering Ulu terbentuk
dengan keluarnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembubaran Negara
Bagian Sumatera Selatan dan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Darurat
Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Sumatera Selatan
menjadi Propinsi didalam Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya melalui Keputusan
Gubernur Sumatera Selatan Nomor GB/100/1950 tanggal 20 Maret 1950, ditetapkan
batas-batas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan ibu kota kabupaten di
Baturaja. Sejalan dengan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 yang
diperkuat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1821), Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi daerah otonom yang berhak
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Sesuai dengan semangat Otonomi
Daerah, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2003
tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering
Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4347), pada tahun 2003 Kabupaten OKU resmi dimekarkan
menjadi 3 (tiga) Kabupaten, yakni (1) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU
TIMUR) dengan Ibukota Martapura; (2) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU
SELATAN) dengan Ibukota Muaradua dan (3) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)
dengan Ibukota Baturaja.
No comments:
Post a Comment